Sabtu, 05 Desember 2015

penduduk dan tingkat pendidikan

PENDUDUK DAN TINGKAT PENDIDIKAN
Pendidikan pada masa sekarang saat penting dibandingkan zaman sebelumnya,karena zaman sekarang penilaian seseorang layak atau tidaknya bekerja di suatu perusahaan/company itu berdasarkan tingginya pendidikan yang ditempuh oleh pelamar pekerjaan tersebut.Karena semakin tinggi pendidikan yang ditempuh oleh orang tersebut maka banyak ilmu yang mereka pelajari dan pada zaman penerima pekerjaan membutuhkan otak-otak yang pandai untuk bekerja di perusahaan mereka.
            Penduduk sendiri dibagi menjadi 2 golongan yakni penduduk yang miskin dan penduduk yang kaya. Dan tingkat pendidikan dibagi menjadi beberapa yakni : SD, SMP, SMA, dan kuliah. Di kuliah itu sendiri terdapat pembagian tingkatan pendidikan mulai dari D1 (Diploma 1), D2 (Diploma 2), D3 (Diploma 3), D4 (Diploma 4), S 1 (Strata 1), S2 (Strata 2), S3 (Strata 3). Ada beberapa pandangan beberapa penduduk terhadap tingkat pendidikan mulai dari pandangan yang positif sampai pandangan yang negatif. Semakin tinggi orang tersebut bersekolah maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan sehingga banyak orang-orang yang tidak mampu. Tetapi banyak juga orang yang tidak mampu dapat menempuh pendidikan sampai S3 tanpa mengeluarkan biaya yang besar yakni melalui beasiswa.
            Pendidikan itu sangat penting bagi semua manusia, sampai pentingnya semua orang mengejar yang namanya pendidikan, contoh di tanah air kita Indonesia ada beberapa anak agar mereka dapat bersekolah mereka rela berjalan berkilo-kilo meter menempuhnya agar mereka dapat bersekolah. Dan ada pula yang hujan-hujanan ke sekolah hanya untuk belajar. Semua hal itu mereka lakukan untuk mendapatkan satu hal dari bersekolah yakni ilmu pengetahuan tanpa adanya pengetahuan manusia sulit melakukan berbagai hal, oleh sebab itu para manusia menuntut ilmu dari tingkat pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh manusia tersebut maka semakin tinggi pula ilmu yang didapat

           


PENDUDUK DAN TINGKAT PENDIDIKAN
1.Penjelasan umum
            Penduduk di Indonesia begitu banyak yakni sekitar 250 juta penduduk pada tahun 2015 sedangkan pada tahun 2000 yakni sekitar 205 juta.Dimana penduduk yang ada di Indonesia itu sendiri terdiri dari bayi,anak-anak,orang dewasa, hingga  lansia.Masalah kependudukan yang tiada hentinya mengakibatkan banyaknya masalah sosial,salah satu contohnya yakni perbedaan jumlah kekayaan (harta) yang dimiliki oleh manusia tersebut.Kekayaan (harta) yang dimiliki oleh seseorang dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni kaya dan miskin.
Penduduk Indonesia itu sendiri ada yang bersekolah,tidak bersekolah dan bekerja. Perbandingan jumlah penduduk yang bersekolah pada tahun 2000 dan 2015 semakin banyak pada tahun 2015 karena perbandingan angka kelahiran dari tahun 2000-2015 mencapai 27,5%. Minat pendidikan seseorang pada tahun 2000 dan 2015 berbeda jauh dikarenakan seseorang pada zaman sekarang bekerja dengan melihat gaji atau upah yang diperolehnya.  sehingga minat seseorang untuk bersekolah berbeda jauh pada tahun 2015 ini dibandingkan tahun 2000.
2.Penjelasan khusus
            Karena penduduk Indonesia terdiri dari orang kaya dan orang miskin oleh sebab itu terjadi perbedaan yang signifikan ditambah lagi dengan biaya bersekolah yang bisa dibilang cukup mahal walaupun dengan adanya program pemerintah yakni sekolah gratis.Sehingga orang-orang yang kurang mampu memutuskan untuk tidak bersekolah tetapi ada juga yang tetap bersekolah dengan canangan pemerintah yakni beasiswa,berbeda dengan orang kaya yang harus menuntut pendidikan untuk anaknya setinggi-tingginya. Contoh sampel yang bisa diambil yakni perbedaan  orang yang berada di rusun pulo dan real estate pondok indah sungguh berbeda tingkat kekayaannya,maupun keinginannya untuk bersekolah. Berdasarkan survey saya di lapangan orang rusun kampung pulo berkata bahwa anak-anak disana paling banyak hanya lulusan SMP dan SMA sedikit yang bersekolah ke jenjang berikutnya dikarenakan harga (biaya)  anak mereka untuk kuliah yang cukup mahal . kedua tidak ada kemauan dari anak tersebut karena rata-rata di lingkungannya tidak bersekolah atau hanya lulusan SMP atau SMA. Mereka berfikir bahwa sekolah yang mereka tempuh (kuliah) itu mahal sehingga mereka lebih banyak yang memilih bekerja.
 Sedangkan  anak yang bergolongan kaya,mereka di tuntut bersekolah oleh orang tua mereka sebab mereka menginginkan anaknya lebih baik daripada orang tuanya,sehingga mereka bersungguh-sungguh untuk bersekolah agar dapat melebihi orang tuanya ,ketika saya berbicara dengan salah satu anak orang kaya tersebut mereka berkata bahwa kami ingin melebihi orang tua mereka dalam hal harta,ilmu pengetahuan dan dapat menambah teman lebih banyak karena mereka juga berfikir bahwa teman-teman dapat membantu mereka untuk bekerja/memperoleh pekerjaan.
Tingkat pendidikan anak pada tahun 2000
Jumlah anak yang bersekolah tahun 2000
SD
28,54 juta
SMP/MTS
10,16 juta
SMA/MA/SMK
5,48 juta
Perguruan Tinggi
3.199.174 orang


Tingkat pendidikan anak pada tahun 2015
Jumlah anak yang bersekolah tahun 2015
SD
2.478.032
SMP/MA
1.708.323
SMA/SMK/MA
1.575.826
PerguruanTinggi
1.245.786










Kisah Sukses Bob Sadino, Memilih Miskin Sebelum Kaya

Tidak banyak yang tahu di balik kesuksesan Bob Sadino, pria yang sukses menjalani hidupnya yang berliku sebelum sukses. Sebelum seperti sekarang, dulu Bob sempat menjadi supir taxi bahkan menjadi kuli bangunan yang digaji 100 rupiah pada waktu itu. Entrepreneur yang selalu berpenampilan eksentrik ini cukup membuat orang bangga melihatnya. Gaya berpakaiannya pun sangat sederhana dengan menggunakan celana pendek jins dan kemeja lengan pendek. Ya, itulah Bob Sadino, seorang yang dulunya kuli bangunan yang sekarang sukses merintis usahanya.
Pendiri Kem Chicks ini selalu menggunakan celana pendek saat berdinas. Om Bob yang bernama asli Bambang Mustari Sadino, selalu menggunkan pakaian ini disaat berdinas, santai, mengisi seminar entrepreneur, bahkan bertemu pejabat negara seperti presiden. Bagi sebagian orang mungkin ini terlihat aneh, tapi itulah Bob Sadino.


Pria kelahiran Lampung, 9 Maret 1933, mempunyai banyak cerita yang menjadi motivasi bagi setiap orang. Kemapanan yang diperoleh sempat menjadi hal yang membosankan dalam hidupnya. Walaupun keluarga berkecukupan, namun Bob sempat memilih untuk menjadi orang miskin. Pada usia 19 tahun, Bob menjadi yatim piatu dan mendapat warisan dari harta keluarganya. Kemudian dengan warisan tersebut Bob menggunakannya untuk berkeliling dunia seperti negara-negara di Eropa. Sewaktu di Belanda, Bob tinggal selama 9 tahun dan bekerja di Djakarta Lylod di Amsterdam. Selama berkeliling Eropa, Bob bertemu dengan Seoelami Soejoed dan kemudian menjadi istrinya.
Dengan kemapanan yang didapat di Eropa membuat Bob jenuh dan memutuskan kembali ke Indonesia pada tahun 1967. Bob keluar dari pekerjaannya dan membuat usaha sendiri dengan mobil pribadi yang dijadikan taxi gelap. Namun semuanya berakhir ketika Bob mengalami kecelakaan dan membuat mobilnya hancur. Waktu itu Bob memilih menjadi kuli bangungan dengan gaji Rp 100. Ia merasakan bagaimana hidup dengan tidak memiliki uang yang kemudian diketahui oleh teman-temannya di Eropa. Mereka menawarkan bantuan tetapi Bob menolaknya.
Bob mulai bangkit ketika merintis bisnis telur ayam negeri yang disarankan temannya. Ia menjadi orang pertama yang memperkenalkan telur ayam negeri di Indonesia. Ketika bisnis telur ayam mulai berkembang kemudian Bob bejualan daging ayam, yang hingga sekarang menjadi PT Kem Foods. 
Jerih payah Bob yang panjang membuat dirinya sebagai ikon entrepreneur yang dikenal di seluruh Indonesia. Menurut Bob, jika ingin menjadi seorang entreprenuer sejati harus mencoba secara langsung bukan hanya dengan teori. Kemauan untuk bekerja keras, berani mengambil resiko, adalah hal yang harus dihadapi dalam hidup. Untuk menjadi sukses Bob merumuskan empat hal yaitu tahu, bisa, terampil, dan ahli


Jumat, 27 November 2015

iptek dan lingkungan

IPTEK DAN LINGKUNGAN
Di era globalisasi ini kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari Ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang biasa kita sebut IPTEK, mulai dari hal yang kecil sampai masalah yang paling vital semua tidak lepas dari IPTEK, kita senantiasa membutuhkan sebuah sarana yang membantu dan memudahkan kita dalam melakukan berbagai hal serta aktivitas kita sehari-hari salah satunya yaitu dengan IPTEK.

Perkembangan dunia IPTEK yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Pengembangan IPTEK dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sebagian orang bahkan memuja IPTEK sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. IPTEK diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif IPTEK terhadap kehidupan umat manusia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lagi menjadi tujuan hidup manusia dan mengekploitasi kehidupan manusia, tetapi hanya sebagai sarana manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya.
o   Kita harus menetapkan strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dijunjung oleh nenek moyang kita selama ini.
o   Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diikutsertakan peran agama yang menyokong nilai-nilai moralitas. Karena pengembangan IPTEK tanpa didasari nilai-nilai moralitas hanya akan menciptakan bumerang yang akan mencekik penciptanya dan menimbulkan malapetaka kemanusiaan.
o   Konsep tauhid perlu diikutsertakan dalam mengawal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam arti apapun yang kita dilakukan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, harus selalu ditundukkan kepada  Yang Maha Menguasai alam semesta . Sehingga, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, tujuan kita bukan mengeksploitasi kekayaan bumi atau memuaskan nafsu, tetapi dalam rangka beribadah kepada-Nya .
o   Ilmu pengetahuan dan teknologi jangan lagi dijadikan sebagai tujuan hidup kita. Karena semua ini hanyalah kebudayaan atau sarana kita untuk mencapai tujuan hidup yang sejati, yaitu peradaban yang diliputi kebahagiaan dan ketentraman hidup.

Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan IPTEK mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan misi IPTEK dirumuskan sebagai panduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya IPTEK yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia


Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tidak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.

Jumat, 30 Oktober 2015

tugas softskill tingkat 2



Proses peledakan tanah di tambang batu bara ini bermaksud/dimaksudkan untuk pengeksplorasian batubara di daerah tersebut.Karena batu bara berada di dalam tanah maka peledakan ini dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat mengeksplorasi batu bara yang ada di daerah tersebut.Cuplikan tadi yang terjadi adalah seorang mandor ( kepala bagian untuk pengeksplorasian) menyerukan kepada teman-teman kerjanya untuk mengamankan para pekerja lainnya dari zona peledakan  yang ada.karena peledakan tersebut sangat berbahaya maka  kepala bagian tersebut berusaha agar tidak ada satu pekerja berada di radius tersebut.setelah proses peledakan terjadi seorang kepala bagian tersebut menyerukan kepada teman-temannya tadi untuk tidak langsung mengeksplorasi,ditakutkan radiasi bom tersebut masih aktif


semburan gas bumi di desa OP TTS-NTT menyebabkan terjadinya kebakaran di daerah tersebut,kebakaran itu sendiri karena dipicu oleh oknum para pemuda di daerah tersebut yang membuang puntung rokok sembarangan sehingga kebakaran itu terjadi.Kebarakan di daerah tersebut dapat dipadamkan oleh pihak perusahaan ENIWES TIMUR.Karena di di lokasi tersebut terdapat pipa gas oleh perusahaan tersebut maka mereka ikut bertanggung  jawab dan warga setempat ikut membantu memadamkan api tersebut.Dampak yang diakibatkan dari kebakaran hutan tersebut adalah lahan pertanian warga sekitar ikut terbakar dan sampai sekarang tanah yang terbakar tersebut mengeras.Sehingga para petani di daerah tersebut tidak bisa menggarap lahan pertanian meraka yang terbakar tadi.
Semburan gas bumi/gas alam di daerah prabumulih sumatera selatan terjadi karena Pertamina melakukan sebuah kesalahan dan kesalahan ini terus berulang sampai 2 kali. Pihak pertamina beralasan terjadinya peledakan ini dikarenakan pihak pertamina sedang memperbaiki mata bor yang rusak.Mata bor ini berada di dalam tanah,sehingga pada saat diperbaiki terjadi lonjakan tekanan yang cukup tinggi sehingga semburan itu terjadi.Perusahaan milik Negara itu berada di dekat pemukiman warga dan sarana transformasi sehingga para warga yang berada di radius 300 meter dari daerah pengeboran lebih memilih untuk mengevakuasi diri mereka ke tempat yang lebih aman. Penyebab warga tersebut mengevakuasikan diri karena semburan yang terjadi selama 3 hari tersebut mengeluarkan lumpur-lumpur. Antisipasi dari pertamaina itu sendiri yakni  untuk meredam semburan gas bumi itu,sedangkan dari pihak kepolisian Sumatera Selatan yakni berusaha mencari penyebab dari  semburan gas panas tersebut.

Jumat, 09 Januari 2015

tugas 4 penduduk indonesia dan dunia

PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN DUNIA


Perkembangan Penduduk Dunia
        Perkembangan penduduk merupakan salah satu faktor yang menjadi masalah sosial ekonomi pada umumnya karena dengan bertambahnya penduduk maka otomatis harus bertambah pula persediaan sandang pangan, kesempatan kerja, serta fasilitas umum, selain itu pertambahan penduduk akan menimbulkan berbagai masalah seerti bertmbahnya tingkat penganguran,kemiskinan, anak putus sekolah yang dapat pula menimbulkan berbagai kejahatan (kriminalitas). Perkembangan jumlah penduduk dunia sangat erat kaitannya dengan perkembangan peradaban manusia dalam berinteraksi dengan alam sekitarnya. Ada tiga tahap perkembangan peradaban manusia hingga kini. Pertama, jaman ketika manusia mulai mempergunakan alat-alat untuk menanggulangi kehidupan. Kedua, jaman ketika manusia mulai mengembangkan usaha pertanian menetap. Ketiga, jaman era dimulainya industrialisasi, yaitu sekitar pertengahan abad ke-17 sesudah masehi.
Dalam kerangka kerja perkembangan kebudayaan manusia itulah, beberapa tahapan atau periode sejarah pertumbuhan penduduk dunia dirumuskan oleh para ahli. Angka pertama yang dikemukakan mengenai jumlah penduduk dunia adalah 125.000 orang, yang hidup kira-kira satu juta tahun yang lalu. Angka ini baru berkembang kira-kira satu juta orang setelah mengalami proses pertumbuhan selama 700.000 tahun kemudian. Tingkat pertumbuhan penduduk setiap tahun dalam era ini nyaris tidak berarti sama sekali, yakni 0,000041 persen.
Lambatnya pertumbuhan penduduk pada era ini disebabkan karena tingginya tingkat kematian. Pertumbuhan penduduk terlihat meningkat pada kira-kira 6000-9000 tahun yang lampau,ketika teknik bertani sudah dikenal dan mulai menyebar dibeberapa bagian dunia.
Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.
Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar, yang diperingati secara simbolis dengan kelahiran salah satu bayi di negara Yugoslavia tepat pada tanggal 11 Juli 1987. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.


Perkembangan penduduk dunia:


pdd

            Dari pertambahan absolut populasi dunia ini, dapat dikemukakan bahwa sejak tahun 1650 Masehi sampai tahun 2005 Masehi, pertambahan penduduk dunia persatuan waktu adalah sebanyak 16,63 juta orang pertahun atau 1,39 juta orang perbulan atau 45,6 ribu orang perhari atau 1899 orang perjam atau 32 orang permenit.
Pada tanggal 19 Oktober 2012 pukul 03.36 WIB, jumlah penduduk dunia akan mencapai 7 miliar jiwa. Badan Kependudukan PBB menetapkan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai tanggal dimana penduduk dunia mencapai 6 miliar jiwa, sekitar 12 tahun setelah penduduk dunia mencapai 5 miliar jiwa.
Berikut adalah peringkat negara-negara di dunia berdasarkan jumlah penduduk (2005):
1. Republik Rakyat Tiongkok (1.306.313.812 jiwa)
2. India (1.103.600.000 jiwa)
3. Amerika Serikat (298.186.698 jiwa)
4. Indonesia (241.973.879 jiwa)
5. Brasil (186.112.794 jiwa)
6. Pakistan (162.419.946 jiwa)
7. Bangladesh (144.319.628 jiwa)
8. Rusia (143.420.309 jiwa)
9. Nigeria (128.771.988 jiwa)
10. Jepang (127.417.244 jiwa)
            Dengan pertambahan jumlah penduduk yang besar inilah kesadaran akan penurunan tingkat kelahiran sebagai usaha-usaha menekan laju pertimbuhan penduduk, menjadi program internasional yang mencakup hampir semua negara di dunia.
Perkembangan Penduduk Indonesia
Perkembangan penduduk Indonesia selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu karena pertumbuhan penduduknya. Berdasarkan hasil sensus penduduk yang pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 1930, ketika kita masih berada di bawah penjajahan Belanda, penduduk nusantara hanya berjumlah 60,7 juta jiwa.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia, juga mengadakan sensus penduduk pertama setelah Indonesia merdeka pada tahun 1961. Hasil sensus penduduk tahun 1961 sebagai sensus penduduk pertama yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 97,1 juta jiwa. Sensus penduduk yang ke dua diadakan oleh pemerintah pada tahun 1971. Hasil sensus penduduk tahun 1971 menunjukkan penduduk Indonesia sebanyak 119,2 juta jiwa. Pemerintah mengadakan sensus penduduk yang ke tiga pada tahun 1980 , hasilnya menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 146,9 juta jiwa. Sensus penduduk keempat yang dilaksanakan pada tahun 1990 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia saat itu sebanyak 178,6 juta jiwa. Sensus penduduk ke lima diadakan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000, data sensus saat itu menunjukkan penduduk Indonesia berjumlah 205,1 juta jiwa. Sedangkan sensus penduduk ke enam yang diadakan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.
isdIndonesia termasuk negara dengan jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar dan berpenduduk banyak. Indonesia juga terdiri atas ribuan pulau, beragam budaya, ratusan suku, dan ratusan bahasa daerah. Hal ini pula yang menjadi keunggulan Indonesia dilihat dari segi kependudukannya. Pada tahun 2013, Indonesia tidak memiliki kegiatan pemutakhiran data penduduk, karena biasanya sensus diadakan setiap 10 tahun sekali. Namun dengan menggunakan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia, diperkirakan jumlah keseluruhan penduduk Indonesia pada tahun 2013 sebesar 250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% per tahun. Keadaan jumlah penduduk sebesar itu, tentu memerlukan perhatian yang besar dari pemerintah/negara atau lembaga terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan penduduknya, agar jumlah penduduk yang besar ini dapat berperan sebagai sumber daya pembangunan di tanah air. Jumlah penduduk di setiap wilayah/provinsi maupun pulau juga berbeda-beda, demikian juga dengan angka pertumbuhan yang berbeda pula.
Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta jiwa tersebut, Indonesia adalah sebagai negara berpenduduk terbanyak setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Keadaan penduduk Indonesia semakin tahun semakin bertambah jumlahnya.Semakin banyaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia tersebut tidak sejalan dengan pertumbuhan pembangunan di Indonesia sendiri. Sehingga menambah tingkat kemiskinan di Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia mengalami kenaikan dari tahun 1971 sampai tahun 1980 sebanyak 28.282.069 jiwa (23,72%). Secara keseluruhan rata-rata kenaikan jumlah penduduk setiap 10 tahun hampir mencapai 20%. Perlu diketahui bahwa menurut perkiraan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, jumlah penduduk Indonesia akan menjadi 250 juta jiwa pada tahun 2014 dengan pertumbuhan penduduk 1,49 persen per tahun. Salah satu penyebab bertambahnya jumlah penduduk adalah tingginya tingkat kelahiran.
Jumlah penduduk yang begitu besar di Indonesia menjadi permasalahan serius terutama di daerah perkotaan. Karena semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak pula permasalahan yang dihadapi oleh suatu daerah. Sebagai contoh dengan pertambahan jumlah penduduk tentu harus dibarengi dengan penambahan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Pengendalian jumlah penduduk perlu dilakukan oleh pemerintah, supaya negara dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik. Salah satu tahapan dalam pengendalian jumlah penduduk adalah harus diawali dengan mengetahui jumlah dan pertumbuhan penduduk. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui berdasarkan sensus penduduk yang biasanya diadakan setiap 10 tahun sekali. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Dari hasil sensus tersebut, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun, atau dari dasawarsa (10 tahun) ke dasawarsa berikutnya.
Informasi tentang jumlah penduduk di suatu wilayah tentu sangat diperlukan untuk merancang pembangunan. Bertambahnya jumlah penduduk berakibat pada menjadi semakin sempitnya kesempatan memperoleh pekerjaan. Keadaan tersebut dapat memicu terjadinya kemiskinan. Informasi tentang jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia secara menyeluruh sangat diperlukan untuk menetapkan prioritas pembangunan nasional.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan akibat jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia yang besar dapat dilakukan adalah dengan menciptakan lapangan kerja yang luas. pemerintah bersama-sama dengan masyarakat harus menciptakan lapangan kerja yang luas. Sehingga dapat mengurangi angka pengagguran di Indonesia.
Sumber
http://rosellytarigan.blogspot.com/http://baktisugiono.blogspot.com/2010/11/pertumbuhan-penduduk-di-dunia.htmlhttp://bebincahyadi.blogspot.com/2013/01/perkembangan-penduduk-indonesia.htmlhttp://ipsgampang.blogspot.com/2014/08/jumlah-dan-pertumbuhan-penduduk.html

https://rifanina.wordpress.com/2014/12/02/perkembangan-penduduk-dunia-dan-indonesia/

tugas 3 hukum negara di indonesia

Hukum di Indonesia

         
         Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1]yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.



http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia